Jakarta –
KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap dua orang terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka ialah Hari Karyuliarto (HK) yang menjabat Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) yang menjabat Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 serta Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2015-2018.
“Saudara HK dan Saudari YA hari ini dilakukan penahanan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung Kamis (31/7) sampai dengan 19 Agustus. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.
Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen juga telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Merasa tak puas karena vonisnya tak berubah, pihak Karen lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam perjalanannya, hukuman Karen justru diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh MA.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).
Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan hari ini.
“Lama memutus 26 hari,” demikian dikutip dari situs MA.
(jbr/jbr)