Jakarta –
KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. KPK mengungkap sebelum adanya pembagian kuota haji tambahan, lobi-lobi telah dilakukan oleh pihak asosiasi haji ke okmun pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
“Sebelum kuota itu ada tapi baru informasi bahwa di tahun awal 2023 atau akhir 2023, ini kan untuk tahun 2024 nih, itu mereka setelah dapat informasi bahwa kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi itu salah satunya memperoleh tambahan kuota haji 20.000. Kemudian mereka sudah melakukan lobi-lobi ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Asep, para agen travel itu tergabung dalam asosiasi haji. Pihak asosiasi haji itulah yang menghubungi oknum pejabat di Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar. Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK Menteri tersebut di mana ini menyimpang,” ucapnya.
Kemudian tambahan kuota haji itu disebarkan oleh masing-masing asosiasi ke pihak travel. Uang yang diperoleh per kuota haji bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar.
“Nah dari sana ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar 2.600 sampai 7.000. Nah itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Simak juga Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
(ial/fas)