Jakarta

    KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut para tersangka tak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Asep mengatakan kegiatan sosial yang dilakukan bukan tidak ada sama sekali. Menurutnya, kegiatan tetap ada tapi tidak dilakukan secara keseluruhan. Contohnya, dana diajukan untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni (rutilahu) tapi yang digunakan hanya 2 rumah.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Seperti sering saya contohkan dana sosial untuk rutilahu 10 rumah, nanti yang dipergunakan hanya 2 rumah kemudian dipotret sana sini gitu ya. Kemudian dibuat pertanggungjawaban untuk 10 rumah,” ucapnya.

    Sehingga, kata Asep, urusan pertanggungjawaban dari penggunaan dana itu tercantum 10 rumah. Sedangkan dana yang tidak digunakan, dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.

    “Jadi dana yang untuk 8 rumahnya lagi itu yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

    KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

    (ial/fas)



    Source link

    Share.