Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus korupsi kuota haji 2024. KPK turut mendalami kemana arah aliran uang dalam perkara ini.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Budi menuturkan, bahwa penelusuran aliran uang akan dilakukan dari pihak travel haji yang memberangkatkan jemaah haji khusus. Perkara ini sendiri berawal dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja, itu nanti akan ditelusuri,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi.
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
(ial/isa)