Jakarta –
KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK akan mengusut ada tidaknya uang hasil korupsi mengalir ke partai politik (parpol).
“Ada hubungannya dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK juga menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan menelusuri ke mana aliran uang dalam kasus ini.
“Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita,” katanya.
“Ataupun misalkan ke lembaga politik, seperti partai politiknya, tentu juga akan kita susuri,” sebutnya.
Dalam perkara ini, tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
(ial/whn)