Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming (foto: freepik)












    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang, gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (15/9/2025). Adapun gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.

    Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan akan mulai pukul 10.25 WIB.

    “Agenda: Panggil Tergugat I (Gibran Rakabuming Raka) dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II (Komisi Pemilihan Umum),” tulis keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Menanggapi sidang hari ini, Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, menyebut pihaknya akan hadir dalam sidang tersebut.

    “Teman-teman dari Biro Hukum akan hadir,” kata Afifudin saat dikonfirmasi.

    Sekadar informasi, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebelumnya digelar pada Senin (8/9/2025). Namun saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.

    Penggugat ijazah Gibran, Subhan, menyatakan bahwa sidang ditunda lantaran dirinya keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang.

    “Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).

     



    Source link

    Share.