JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

    Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

    Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos meyakinkan hasil Sirekap tidak bisa diubah dan sudah sesuai dengan form C1.

    “Jadi yang akan tergambar di infopemilu.kpu.id adalah yang sesuai. Kan ada yang tidak sesuai dan sesuai, yang sesuai itu yang tergambar,” ujar Betty.

    Betty menjelaskan Sirekap sendiri hanya alat bantu perhitungan suara saja. Dan pemegang akun Sirekap hanya dua orang petugas KPPS.

    “Nanti kan petugas akan mengirimkan PDF salinan lagi kan, dia pasti akan hati-haru, cek dulu, nggak mesti sama-mesti. Jadi nanti disalinan PDF bukan hanya angka-angka, gambarnya pun akan dikirim ke saksi,” tuturnya.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Lantas apa saja sih isi PDF salinan tersebut? Betty menuturkan di dalamnya ada gambar C1 Plano untuk ada beberapa lembar, kalau untuk ada tiga lembar, untuk partai politik setiap DPR RI ada puluhan lembar.

    “Jadi saksi bisa memastikan langsung gambar dan tabel. Apa yang ada di publik juga ada di infopemilu.kpu.id, tapi di info pemilu itu kan pilihan informasi menunya banyak banget, biar enggak repot kami juga buat di pemilu2024.kpu.id, dan yang terkirim sekali lagi hanya yang sesuai,” tutup Betty.



    Source link

    Share.