Pontianak

    Polda Kalimantan Barat menetapkan kreator konten Rizky Kabah (RK) sebagai tersangka. Rizky Kabah dijerat dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait kasus penghinaan suku Dayak.

    “Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin dilansir detikKalimantan, Kamis (2/10/2025).

    Polisi telah melakukan penjemputan paksa kepada Rizky Kabah pada Rabu (1/10) malam. Kreator konten itu ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jemput paksa itu dilakukan usai Rizky Kabah dua kali mangkir panggilan penyidik.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam proses jemput paksa itu, Tim Subdit Siber mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seperti dua unit handphone, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok atas nama @riezky.kabah dan satu buah flashdisk.

    Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Rizky Kabah sebelumnya dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada (9/9). Dia dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

    Baca selengkapnya di sini.

    (ygs/whn)



    Source link

    Share.