Kota Tangerang –
Pria pegawai minimarket berinisial A (23) mencabuli bocah laki-laki di Jatiwungu, Kota Tangerang, Banten. Kejadian berawal ketika korban ke minimarket tersebut untuk mengisi saldo (top-up) gim daring bersama temannya.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6) pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak top-up Rp 30 ribu.
“Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top-up Rp 100 ribu gratis,” kata Kompol Robiin, Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menawarkan penambahan saldo game online itu dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya. Tawaran pelaku membuat korban terbujuk.
“Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut,” ucapnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan saldo pulsa untuk game online sebesar Rp 100 ribu. Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
“Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kejadian, di antaranya kuitansi top-up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel yang digunakan pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
Lihat Video ‘Diduga Cabuli 12 Santri, Ustaz Ponpes di Tulungagung Ditangkap Polisi’:
(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini