Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukum (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Tuntutan tersebut dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.
“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” ujarnya.
Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.
“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” ucapnya.
“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” sambungnya.