Kuasa Hukum Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat. (Foto: YouTube/Starpro Indonesia)












    JAKARTA – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik melaporkan Fahmi Bachmid terkait dugaan pelanggaaran kode etik dalam sidang kasus asusila anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Oya menjelaskan, laporan yang dilayangkannya kepada majelis hakim itu ditembuskan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) agar ditindaklanjuti. 

    “Selama ini saya diam dengan semua statement beliau yang mengatakan terdakwa bersikap sadis, ada yang meregang nyawa, dan obat penggugur kandungan dibeli pihak terdakwa. Itu tidak benar,” ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2025.

    Oya Abdul Malik mengaku heran dengan semua keterangan yang diungkap Fahmi Bachmid di media massa. Dia menilai, semua itu jauh berbeda dengan fakta di persidangan.

    “Beliau ini kan tidak ada di ruang sidang. Tapi bisa menyampaikan sesuatu seolah-olah ada di tempat kejadian. Saya bisa katakan, apa yang dia sampaikan ke media 1.000 persen tidak benar,” katanya.

    Gaya Nikita Mirzani Melapor ke Propam Mabes Polri
    Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat. (Foto: Okezone)

    Menurut Oya Abdul Malik, Fahmi Bachmid dalam keterangannya berkali-kali menegaskan bahwa seorang kuasa hukum tidak boleh mengungkap sesuatu yang tidak valid.

    “Nah, tapi dia sendiri melakukan itu terhadap klien saya. Apa yang dia lakukan sangat mencoreng profesi advokat,” ungkapnya menambahkan.

     



    Source link

    Share.