Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ditargetkan dapat berlaku pada Januari 2026 berbarengan dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hinca menyebut hal itu agar aparat penegak hukum bisa segera dapat melakukan penyesuaian.
“Ini kan kita kejar supaya berlaku bersamaan dengan KUHP tanggal 2 Januari 2026 yang akan datang. Sehingga kalau ini lebih cepat, tentu aparat penegak hukum dan lain-lain bisa punya waktu menyesuaikan,” kata Hinca kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
“Maunya 2 Januari itu sudah bersandingan dengan KUHP. Yang pasti targetnya itu. Iya ke situ. Sehingga masuk akal, KUHP-nya baru kok KUHAP-nya tidak baru gitu,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca menganalogikan KUHP seperti motor Harley Davidson. Dia meminta instrumen di KUHAP harus mengikuti perkembangan di KUHP.
“Ini mau nggak mau harus berlaku 2 Januari. Karena supaya sama dengan KUHP-nya. Masa kalau KUHP itu kita gambarkan motor gede, katakan merek-merek ini lah, Harley Davidson. Tapi engine-nya masih Honda Astrea,” kata dia.
Hinca mengatakan progres penyelesaian draf RUU KUHAP telah mencapai sekitar 45 persen di tahap pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Hasil kerja timus dan timsin selanjutnya akan disampaikan kembali ke Komisi III untuk dibahas lebih lanjut.
“Baru nanti Senin teman-teman timus timsin, yang sekretariat ya, melaporkannya ke kami, timus timsinnya parlemen, habis itu kita sisir lagi kita bahas,” tuturnya.
“Hari Senin itu nanti kan terima panja, kita cek lagi, kita sisir lagi, bila masih ada yang kurang-kurang dan yang bolong-bolong, tentu masih terus kita bisa perbaiki, sampai masukan-masukan masyarakat juga terus berjalan, terus kita perbaiki,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR memulai pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) besok. Penyerahan hasil kerja timus dan timsin diagendakan pekan depan.
Berdasarkan agenda yang diterima dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Selasa (15/7), rapat timus dan timsin pada Rabu (16/7) mulai pukul 13.00 WIB. Agendanya adalah perapian dokumen penjelasan oleh timus dan timsin.
Kemudian pada Kamis (17/5) agenda dilanjutkan dengan pencermatan hasil kerja timus dan timsin. Selanjutnya, pada Senin (21/7), timus dan timsin menyerahkan hasil kerja kepada Panja dilanjutkan rapat panja.
Panja RKUHAP antara pemerintah dan Komisi III DPR telah membahas 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM), Kamis (10/7). Pembahasan DIM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tim Perumus dan Sinkronisasi sebelum akhirnya dibawa kembali ke Panja RKUHAP.
(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini