Jakarta

    DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam RUU tersebut ditetapkan pembagian kuota haji masih sama, yaitu 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

    “Kota haji khusus nanti untuk kota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

    Singgih mengatakan tidak ada batas minimal atau maksimal dari setiap pembagian kuota. Angka tetap yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk haji khusus.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92% dan 8%,” sebutnya.

    Jika ada kuota tambahan, pembagian akan berdasarkan aturan dari kementerian. Nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak terkait jika ada kuota tambahan.

    “Kalau ada tambahan tidak saklek 92%, 8%. Tapi berdasarkan nanti aturan dari kementerian. Karena kita menyadari nanti misalnya terlalu mepet, nah itu misalnya 40.000 misalnya,” sebutnya.

    “Ternyata jumlah, itu kita lihat dulu. Kita rapat dulu dengan Kementerian nanti bagaimana komposisinya, keuangannya BPKH-nya bagaimana, kemampuannya, masih bisa nggak kita ngejar misalnya mepet,” tambah dia.

    (ial/rfs)



    Source link

    Share.