Rokan Hilir –
Polisi menangkap Poniran alias Ian (52) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Akibat perbuatannya, lahan seluas 10.000 meter persegi (1 hektare) dilanda karhutla.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kebakaran bermula saat Poniran alias Ian membuang puntung rokok yang kemudian apinya memicu karhutla.
“Setelah selesai menghisap rokok, terlapor membuang puntung rokok di lahan miliknya terlapor,” kata AKBP Isa, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ian bekerja dengan cara mencabuti rumput yang ada di lahan. Dia sempat meninggalkan lahan sekitar 1 jam dan lalu menyadari ada asap membubung.
Karhutla itu terjadi di Jalan Kulit Lawang RT 032 RW 004 Dusun Pematang Sungai Labuh Kepulauan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hili, Riau pada Jumat (1/8).
“Kemudian terlapor berusaha memadamkan api dengan cara membuang kayu yang sudah terbakar ke dalam parit bekoan dan di atas tanah yang sudah terbakar. Terlapor menimbun tanah yang ada di hamparannya lalu terlapor menginjak-injak lahan yang terbakar tersebut,” katanya.
Ian lalu pulang ke rumah dan kembali datang ke lahan sekitar pukul 15.00 WIB. Api karhutla melahap lahan cukup luas.
“Luas lahan yang terbakar 1 hektare,” katanya.
Kasus ini terungkap saat polisi mendeteksi dan mengecek titik panas (hotspot) pemicu karhutla. Polisi mendatangi TKP dan mengambil sampel barang bukti berupa batang kayu bekas terbakar dan 1 buah korek api berwarna merah.
Atas perbuatannya, Ian dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
(jbr/idh)