Jakarta

    Kementerian Sosial melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Pembenahan LKSA bertujuan agar dapat dikelola secara profesional, memiliki SDM yang ahli, serta terakreditasi.

    Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang dikenal sebagai Gus Ipul dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta (28/7/2025).

    “Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Hingga Juli 2025, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial melaporkan terdapat total 14.445 LKSA yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.207 LKSA telah terakreditasi.

    Dengan rincian, 871 lembaga terakreditasi A, 4.439 lembaga terakreditasi B, dan 6.897 lembaga terakreditasi C. Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.238 LKSA yang belum atau tidak terakreditasi.

    Sebagai bentuk keseriusan, Kemensos telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 yang mengatur mekanisme pendaftaran, perizinan, akreditasi, dan pengawasan lembaga.

    Di kesempatan ini, Kemensos akan mendorong peningkatan akreditasi secara bertahap dan akan menindak tegas LKSA yang tidak mematuhi regulasi. Lahirnya aturan baru memungkinkan sanksi lebih berat bagi LKSA yang tidak mengikuti aturan. Sanksi ini dapat berupa administratif, pidana, dan bahkan penutupan.

    “Sebelumnya Permensos itu (tentang LKS) tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau Panti Asuhan yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

    Gus Ipul juga menekankan agar LKSA dapat bebas dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Untuk itu, Kemensos mengajak pemerintah daerah untuk ikut bersama-sama mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan LKSA.

    Sebagai kementerian yang memiliki tugas di bidang sosial, Kemensos telah menyalurkan berbagai program perlindungan anak. Salah satunya adalah bantuan ATENSI YAPI yang merupakan bantuan sebesar Rp 200.000/bulan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, dukungan pendidikan, dan penguatan pengasuhan dalam keluarga.

    ATENSI YAPI telah disalurkan kepada 299.870 anak di 38 Provinsi dengan total bantuan senilai Rp 351,59 miliar. Bantuan ini disalurkan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang tinggal dalam keluarga maupun di lembaga pengasuhan.

    Selanjutnya, sebanyak 31 Sentra dan Balai Kemensos telah menyalurkan bantuan ATENSI dengan nilai bantuan Rp48,1 miliar kepada Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) melalui pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial dan aksesibilitas kepada 36.657 AMPK di Sentra dan Balai kepada penerima manfaat residensial, keluarga, dan komunitas.

    Selain itu, Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak juga memberikan bantuan kepada 588 anak dengan nilai bantuan sebesar Rp 735,6 juta ATENSI AMPK dengan menyasar Anak korban kekerasan, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak disabilitas, anak korban bencana, eksploitasi, trafficking, anak dengan HIV, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban jaringan terorisme serta berbagai bentuk kerentanan lainnya.

    Menjadi salah satu misi Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Gus Ipul menilai bahwa HAN 2025 menjadi momentum tepat untuk melakukan langkah nyata dalam perlindungan anak.

    “Meneruskan visi-misinya Bapak Presiden Prabowo, terutama dalam penguatan, perlindungan, dan pemenuhan paha anak,” ungkap Gus Ipul.

    (anl/ega)



    Source link

    Share.