Jakarta

    Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (26), Abdul Gafur Sangadji, resmi mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Bareskrim Polri. Laras sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah konten provokasi.

    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mba Laras, secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restoratif justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif secara keadilan restoratif,” kata Abdul Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Gafur menjelaskan pengajuan RJ ini dilakukan setelah mengetahui hasil pertemuan pemerintah yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran kementerian dan kepolisian.

    Dia menilai hasil pertemuan Yusril bersama kementerian dan kepolisian, membuka peluang untuk dilakukan langkah penegakkan hukum berupa restorative justice terhadap 583 tersangka menyangkut kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.




    “Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan kami sambut baik langkah pemerintah tersebut karena hanya dengan keadilan restoratif, 583 tersangka yang saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian itu kemudian bisa dilakukan penegakan hukum secara adil,” ungkap Gafur.

    Dia menjelaskan bahwa menurutnya, penetapan Laras sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri menyangkut postingannya pada 29 Agustus lalu. Postingan tersebut kemudian dianggap mengandung unsur penghasutan berupa pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.

    Dia menilai, postingan yang diunggah oleh Laras tidak menimbulkan dampak, baik aksi kriminalitas maupun terjadi mobilisasi massa. Menurutnya, dengan tidak adanya dampak yang timbul dari unggahan Laras maka perkaranya bisa diselesaikan secara RJ.

    “Kalau kita baca perpol nomor 8 tahun 2021, di pasal 8, di sana dijelaskan tentang mekanisme penyelesaian restoratif justice terhadap delik informasi dan transaksi elektronik. Yaitu ada 3 hal yang penting yaitu pertama informasi tersebut disampaikan melalui transaksi elektronik bersifat ilegal,” terang Gafur.

    “Kemudian yang kedua ada upaya nanti dari pelaku untuk meminta maaf kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari postingan tersebut, dan yang ketiga adalah postingan tersebut harus dihapus. Nah kami pikir dari pasal 8 perpol 8 2021 ini Mbak Laras masuk dalam klasifikasi tersebut,” imbuh dia.

    Dia juga menyebut jika Laras secara pribadi telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Dia mengatakan bahwa Laras mengaku unggahannya dilakukan secara spontanitas tanpa ada maksud benar-benar ingin gedung Mabes Polri dibakar.

    “Itu dilakukan secara spontanitas, itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” imbuhnya.

    “Hanya satu aksi spontanitas dari Mbak Laras atas berkembangnya aksi demonstrasi yang masif di seluruh tanah air dan kemudian pasca meninggalnya Mas Affan Kurniawan pengemudi Ojol ya,” lanjutnya.

    Dia pun menyampaikan bahwa keluarga tentunya berharap lewat RJ ini, perkara yang dialami Laras bisa diselesaikan dengan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

    “Kemudian yang kedua dengan adanya restorative justice disini kami mengharapkan perkara Mbak Laras harus segera dihentikan, kami minta supaya perkara Mbak Laras ini berdasarkan pasal 109 KUHAP harus dihentikan dengan adanya SP3 yang berdasarkan pendekatan restorative,” pungkasnya.

    Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

    Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.

    Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)







    Source link

    Share.