Jakarta

    Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap massa anarkis saat demo ricuh di wilayah DKI Jakarta pada 25-31 Agustus lalu. Ada lebih dari 1.000 orang ditangkap di titik-titik demo ricuh. Ini rinciannya.

    Demo 25 Agustus

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan demo ricuh terjadi di sekitar gedung DPR RI dan daerah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus. Ada sebanyak 337 massa anarkis ditangkap pada hari itu.

    “Bahwa penyidik juga menemukan terjadi peristiwa anarkis yang terjadi 25 Agustus di depan gedung DPR, di Gelora Tanah Abang Jakpus yang berujung anarkis sehingga diamankan 337 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (2/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Ade Ary menyebut Polda Metro telah menetapkan 3 orang tersangka pada demo ricuh. Para tersangka itu diduga melakukan pengrusakan kendaraan.




    “Dan di antaranya telah ditetapkan 3 orang tersangka yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan bermotor. Ada kendaraan bermotor roda dua itu dibakar di tanggal 25, kemudian kendaraan roda empat dilakukan pengrusakan yang viral mobil dari seorang ASN yang bekerja di sebuah kementerian,” katanya.

    28 Agustus

    Ade Ary melanjutkan, pihaknya menangkap sebanyak 765 orang pada demo ricuh di Jakarta pada 28 Agustus. Mereka diduga melakukan aksi anarkis di sekitaran gedung DPR RI dan Gelora, Tanah Abang.

    “Kemudian peristiwa anarkis yang terjadi tanggal 28 Agustus 2025 adalah di depan gedung DPR/MPR juga, kemudian di Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat dan di wilayah DKI lainnya yang berujung anarkis sehingga diamankan 765 orang,” ujarnya.

    29 Agustus

    Ade Ary mengatakan pihaknya juga menangkap 11 orang pada demo ricuh lanjutan tanggal 29 Agustus di titik DKI Jakarta lainnya.

    “Kemudian aksi anarkis terjadi juga di tanggal 29 Agustus 2025 di wilayah DKI Jakarta lainnya dengan diamankan 11 orang,” ujarnya.

    30-31 Agustus

    Aksi anarkis di wilayah Jakarta berlanjut pada 30 dan 31 Agustus. Ade Ary mengatakan pihaknya menangkap sebanyak 205 orang dengan 25 di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Para tersangka itu diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum.

    “Kemudian peristiwa tanggal 30 sampai 31 Agustus terjadi juga aksi anarkis di wilayah DKI Jakarta lainnya dan telah kami amankan 205 orang di antaranya 25 sudah ditetapkan tersangka pengrusakan fasilitas umum,” kata Ade Ary.

    Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 38 tersangka terkait aksi anarkis tersebut. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas umum hingga melawan petugas.

    “Ada 38 tersangka yang sudah ditahan penyidik terkait peristiwa anarkis, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian, dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan tugas.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/dhn)







    Source link

    Share.