Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengajak masyarakat waspada atas penyebaran disinformasi hingga hoaks pasa kericuhan usai demo. Ia juga mengajak masyarakat melawan narasi provokatif.

    “Di tengah situasi yang masih rentan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi. Mari kita kembangkan sikap ‘saring sebelum sharing’ agar tidak menjadi bagian dari penyebaran kabar bohong,” ujar Farah kepada wartawan, Kamis (3/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Farah berharap tidak ada upaya terorganisir untuk membanjiri media sosial dengan unggahan provokatif. Jika sampai terjadi, bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Jika informasi mengenai upaya terorganisir ini benar, maka ini adalah ancaman yang sangat serius. Artinya, ada pihak-pihak yang secara sistematis ingin menciptakan kekacauan dengan narasi provokatif untuk membenturkan masyarakat. Kita tidak bisa membiarkan kebhinekaan kita dipecah belah dengan cara seperti ini,” sebutnya.




    Farah mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja membuat atau menyebarkan berita bohong. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Setiap orang yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan ini harus menjadi pengingat serius bagi kita semua untuk lebih bertanggung jawab,” sebutnya.

    Farah menekankan pentingnya mengkritisi kredibilitas sumber yang menyampaikan informasi. Dia jug mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga ruang digital.

    “Jangan biarkan hoaks merusak persatuan kita. Masyarakat harus menjadi benteng pertahanan utama dengan cerdas memilah informasi dan tidak ikut menyebarkan konten provokatif. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keutuhan bangsa,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)







    Source link

    Share.