Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam beredarnya informasi sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs jual beli. Ia meminta pemerintah menelusuri dan bertindak tegas.

    “Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kaya Daniel Johan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

    Daniel mengatakan sejumlah pulau itu berada di dalam zona konservasi laut, di mana segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Ia menyoroti proses ilegal dalam pengelolaan di suatu pulau bisa berdampak pada lingkungan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resor semacam itu,” katanya.

    Menurut Daniel, isu ini membuka realitas bahwa masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan administratif. Ia menyoroti pulau-pulau kecil yang belum masuk dalam sistem pertanahan nasional dan minim pengawasan lintas kementerian.

    “Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara,” tutur Daniel.

    Daniel mengkritik adanya indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Ia meminta lintas kementerian untuk berkoordinasi mencari tahu pengunggah pulau-pulau di situs jual beli.

    “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” kata Daniel Johan.

    “Kementerian-kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sambungnya.

    Legislator PKB ini meminta pemerintah untuk turun tangan dan bersikap tegas. Ia mewanti-wanti negara tak boleh diam terkait urusan kedaulatan negara.

    “Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkanbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” ujar Daniel Johan.

    “Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” sambungnya.

    Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus ‘for sale’. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

    (dwr/gbr)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.