Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 dijual di marketplace dan tak memiliki izin edar. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menilai langkah BPOM untuk meminta takedown produk-produk tersebut telah tepat.

    “Sudah benar yang dilakukan BPOM untuk menyelamatkan konsumen. Padahal sama-sama kita tau merek tersebut bukan merek ecek-ecek, gimana dengan merek ecek-ecek lain yang bertebaran di medsos?” kata Irma kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

    Irma pun meminta pemerintah tak memangkas anggaran BPOM. Sebab, Irma mengatakan BPOM merupakan leading sector dalam pengawasan peredaran obat, makanan, hingga skincare.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Makanya saya dan kami di Komisi IX minta pada pemerintah untuk tidak memotong anggaran BPOM, karena leading sector mereka memang untuk mengawasi, memvalidasi, mengecek semua makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar,” jelasnya.

    “Tentu hal tersebut butuh anggaran, bukan saja untuk laboratorium, tapi juga untuk sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakat tau mana yang bisa dikonsumsi dan mana yang tidak bisa dikonsumsi,” sambungnya.

    Dia mendorong BPOM untuk melengkapi laboratorium dan pelaksanaan kontrol lapangan. Terlebih, untuk promosi-promosi yang ada di media sosial.

    “Bekerja sama dengan Komdigi agar takedown promosi-promosi makanan, minuman dan obat-obatan yang belum mendapat izin edar dari BPOM. Terutama yang saat ini marak adalah skincare,” tuturnya.

    BPOM RI menemukan sejumlah produk suplemen terkait yang dijual melalui tautan beberapa marketplace dan meminta untuk segera melakukan penindakan takedown dari kementerian maupun asosiasi e-commerce.

    “BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis.

    BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait lantaran tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

    “BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang,” imbau BPOM.

    (amw/maa)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.