Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto. Rudianto menilai keputusan itu merupakan langkah yang bijaksana.
“Saya kira Pak Presiden lebih mengedepankan bagaimana komponen bangsa ini bersatu, menjaga persatuan dan kesatuan. Semangatnya kan seperti itu,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Menurutnya, sejak dari Presiden pertama Soerkarno hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.
“Amnesti dan abolisi ini semua presiden, dari Presiden Soekarno sampai Presiden Jokowi sudah pernah menggunakan hak konstitusional di bidang judicialnya kan,” ujarnya.
“Amnesti dan abolisi ini jadi bukan barang baru, sehingga apa yang dilakukan Presiden itu saya kira bentuk kenegarawanan beliau yang mungkin mengedepankan persatuan-kesatuan,” sambung dia.
Selain itu, menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini dapat menjadi koreksi untuk aparat penegak hukum. Dia mengingatkan dalam penegakkan hukum harus benar-benar memiliki motif hukum.
“Motifnya hukum, murni hukum bukan tendensi-tendensi lain, sehingga ketika ada proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, tidak berkeadilan akhirnya akan menuai kritik protes dari masyarakat. Akhirnya ketika ada protes, ada polemik ribut lagi masyarakat, bikin kegaduhan dan sebagainya,” tuturnya.
“Sehingga kami menilai langkah Presiden ini adalah langkah arif bijaksana, yang ingin melihat bagaimana komponen bangsa ini kita bisa bersatu,” imbuh dia.
Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
(amw/idh)