Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik pembatasan waktu penggunaan sirine pengawalan untuk pejabat yang disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Ia berharap aturan ini memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

    “Soal pembatasan waktu atau larangan penggunaan sirene saat sore dan malam, tentu sangat baik. Apalagi di permukiman yang padat penduduk dan juga ada rumah ibadah di dalamnya,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

    Nasir Djamil lantas mengusulkan ke depannya mesti ada aturan soal volume sirene. Ia menyinggung kebijakan tersebut harus sejalan dengan sikap santun anggota yang mengawal kendaraan pejabat.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kebijakan Kakorlantas di atas dikeluarkan karena tuntutan pengguna jalan yang terganggu dengan suara sirene dari mobil yang mengawal mobil penyelenggara negara. Sebenarnya ide pengawalan itu karena penyelenggara negara ingin tepat waktu hadir di tempat kegiatan, baik indoor ataupun outdoor,” ujar Nasir.

    “Saran saya, harus ada aturan soal volume sirene dan sikap santun dari pengendara mobil pengawal sehingga tidak arogan kepada pengendara lain saat kemacetan,” sambungnya.

    Adapun Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

    Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.

    “Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

    Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

    Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat. Ke depan, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

    “Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” ujarnya.

    (dwr/gbr)



    Source link

    Share.