Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengatakan DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Namun Sarifuddin menilai RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan KUHAP agar prosedur hukum berjalan komprehensif.

    “Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    “Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sarifuddin mengatakan KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia. Maka, menurut dia, KUHAP menjadi pedoman batasan dan kewenangan aparat penegak hukum.

    Diketahui, saat ini RUU KUHAP tengah dibahas oleh Komisi III. Sebab itu, Sudding mengatakan penyelesaian RUU KUHAP harus menjadi prioritas.

    “Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh,” ujar Sudding.

    Lebih lanjut, Sudding menambahkan aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Dia mengatakan RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi tersebut.

    “Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” jelas Sudding.

    Sudding menegaskan pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP akan menjadi langkah untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

    “Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” jelasnya.

    “KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” sambungnya.

    (amw/zap)



    Source link

    Share.