Jakarta

    Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama soal penggunaan sound system yang mengatur sound horeg. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan kebisingan hingga larangan merusak properti dan fasilitas umum.

    Dilansir detikJatim, aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan itu adalah pedoman bersama penggunaan pengeras suara.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan yang ada dalam SE Bersama tersebut. Berikut aturan-aturan yang tertuang dalam surat edaran:


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Tingkat Kebisingan

    SE Bersama itu mengatur batas tingkat kebisingan pengeras suara. Terdapat perbedaan tingkat kebisingan antara pengeras suara statis dan yang bergerak.

    “Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Khofifah.




    Sedangkan untuk penggunaan sound system dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara non-statis atau berpindah tempat, maka dibatasi maksimal 85 dBA.

    Truk Pengangkut Sound System Harus Uji KIR

    Untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka-baik statis maupun bergerak-harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).

    Larangan

    SE Bersama ini mengatur sejumlah larangan saat menggunakan sound system. Beberapa aturan harus dipatuhi, seperti kewajiban mematikan suara saat melintas tempat ibadah, serta tidak boleh merusak properti.

    Sound horeg atau sound karnaval wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, saat dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

    SE Bersama itu juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

    “Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

    Gubernur Khofifah Indar ParawansaGubernur Khofifah Indar Parawansa Foto: Faiq Azmi/detikJatim

    Sound Horeg Harus Izin

    Penyelenggara sound horeg dan pengguna pengeras suara lainnya harus mengurus izin. Mereka wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

    Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

    Sanksi

    Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan/atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian. Penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.

    Baca selengkapnya di sini.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/dhn)







    Source link

    Share.