Pelantikan Komisioner LMKN












JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) meminta Anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru untuk menempatkan LMK di daerah. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Razilu, menilai aturan itu dibuat guna menyejahterakan para pencipta lagu mendapat royalti dari pemutaran lagunya di restoran maupun cafe daerah. 

Namun, Razilu belum bisa menjelaskan daftar Provinsi mana saja yang akan dimasuki LMK lantaran masih dalam pembahasan. 

“Yang tidak ada (di periode) sebelumnya adalah adanya perwakilan LMK di daerah. Nanti akan bertempat di provinsi, nanti diserahkan sepenuhnya kepada LMK pencipta dan LMK hak terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan,” jelas Razilu di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

“Ini supaya terjadi optimalisasi penarikan daripada royalti,” tambahnya. 

LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri. 

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu. 

Razilu pun berharap LMKN dapat bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. 

 



Source link

Share.