JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini, Selasa (2/1/2024).

    Melansir dari akun media sosial resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Berikut lokasinya:




     BACA JUGA:

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakut : LTC Glodok

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

     BACA JUGA:

    Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    (qlh)



    Source link

    Share.