Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Ini kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.
Dilihat dari situs MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. PK tersebut diadili Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan hakim agung Yanto serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu, yakni Hani dan Jessica Wongso pada 2016. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.
Polisi kemudian mengusut kasus kematian Mirna. Pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.
Polisi juga melakukan autopsi jasad Mirna dan uji laboratorium untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna. Polisi mendapati zat korosif di lambung Mirna. Zat itu adalah racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna. Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Singkat cerita, Jessica diadili. Pada Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Jessica telah mengajukan banding dan kasasi. Namun, putusan pengadilan tak berubah. Pada 2017, Jessica mengajukan PK. MA menolak PK itu sehingga hukuman Jessica tetap 20 tahun bui.
Jessica bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Setelah itu, dia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru.
Halaman 2 dari 2
(mib/haf)