Banda Aceh

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20) yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa. Zulfurqan lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

    Dilansir Antara, Kamis (17/7/2025), vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (16/7).

    Majelis hakim menyatakan Zulfurqan, yang juga mahasiswa, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa pada dakwaan primernya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Azhari, ketua majelis hakim.

    Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban DP yang merupakan mahasiswa di Banda Aceh pada 19 Oktober 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban.

    Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Hakim menyatakan terdakwa awalnya berniat mencuri telepon genggam korban.

    “Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi,” kata majelis hakim.

    Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.

    “Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.

    (haf/dhn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.