Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar diduga admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) sebagai tersangka. Khariq diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoaks di media sosial. Khariq diciduk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan  Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga provokasi. Selain itu, Khariq juga dituding menyebarkan konten hoaks dengan cara mengedit agar tampak seolah-olah asli.

    “Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan ancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau mengedit seolah-olah konten otentik atau asli, dan provokasi,” kata Ade Ary, Kamis (4/9/2025).

    Tak berhenti di situ, Khariq juga disangka melibatkan anak dalam aksi kerusuhan sosial, termasuk pelajar yang ikut unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI. “Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

    Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik Khariq. Di antaranya akun Instagram @a dan @pr.

    “Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share.