Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan tersangka.

    “Segera tetapkan tersangka gitu. Jangan lama-lama baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Boyamin menilai KPK harus mengusut oknum-oknum yang menerima duit dari korupsi ini. Ia mendengar ada kabar duit hasil korupsi masih tersisa banyak.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp 200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu gitu,” kata Boyamin.




    Boyamin mendorong KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus tersebut. Ia menduga adanya keterkaitan dari tindak pidana tersebut.

    “Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung (pengusutannya), nggak usah dicicil nanti. Jadi sekalian aja ini kasus korupsinya dan pencucian uangnya,” kata Boyamin.

    “Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp 1 triliun,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK menyebut agensi perjalanan bisa tidak mendapat kuota haji khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk pembagian kuota haji tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

    Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

    Saksikan Live DetikPagi:

    Halaman 2 dari 3

    (isa/eva)







    Source link

    Share.