Jakarta

    Polisi menangkap pria berinisial R (26) atas kasus pencurian sepeda motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku ditangkap setelah menjual motor hasil curian tersebut ke penadah.

    “Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan motor tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (15/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 Agustus. Pelaku menggondol motor NMAX beserta helm milik korban.

    Pelaku kemudian menjual motor curian itu seharga Rp 5 juta kepada seorang penadah berinisial M (39). Saat ini, keduanya sudah diamankan pihak kepolisian.

    “Menjualnya melalui penadah dengan harga Rp 5 juta. Penyidikan juga masih berlanjut untuk mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

    Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman,” ujarnya.

    (wnv/haf)



    Source link

    Share.