
Kasus Aborsi (foto: freepik)
GOWA – Warga Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan dalam kondisi masih hidup di sebuah indekos pada Selasa (5/8/2025). Bayi tersebut diduga hasil hubungan di luar nikah yang sengaja digugurkan oleh ibunya sendiri.
Saat ditemukan, kondisi bayi masih lengkap dengan tali plasenta yang menempel di tubuhnya dan tanpa sehelai kain pun. Warga yang menemukan langsung membawa bayi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya, nyawa bayi malang tersebut tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang wanita muda berinisial DI, yang diduga kuat sebagai ibu dari bayi tersebut dan penghuni kamar kos tempat bayi ditemukan.
Menurut IPDA Iskandar, Panit II Satreskrim Polsek Somba Opu, bayi tersebut dilahirkan dalam usia kandungan sekitar enam bulan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos D-I, polisi menemukan barang bukti berupa sarung berlumur darah dan obat-obatan yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan secara paksa.
“Diduga pelaku menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat. Bayi dilahirkan dalam usia kandungan sekitar enam bulan,” ujar IPDA Iskandar, Selasa (5/8/2025).