MEDAN – Seorang mamah muda bernama Jumaidah (38), dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    Jumaidah yang tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu dituntut dengan hukuman maksimal atas keterlibatannya dalam peredaran sebanyak 140 kilogram narkoba jenis ganja. Kasus yang melibatkan Jumaidah diungkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara medio Maret 2023 lalu.

    Tuntutan terhadap Jumaidah dibacakan JPU Roceberry Christanthy Damanik, dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/3/2024).

    Dalam amar tuntutannya, JPU Roceberry menyatakan Jumaidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumidah, dengan pidana mati,” ucap Roceberry.

    Roceberry mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa.

    Mengutip dakwaan, awalnya petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Jumat sore, 18 Maret 2023.

    Selanjutnya petugas BNN Sumut melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN yang langsung melakukan penyetopan terhadap mobil Avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.

    Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 kg. Saat diinterogasi, salah satu terdakwa bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah.

    Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan saat melintas Gerbang tol Bandar Selamat, Kota Medan.



    Source link

    Share.