KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, pada Kamis 19 Juni 2025. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan ketidakhadiran Fillianingsih karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. “Saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” ujar Budi, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya Fillianingsih, dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI, KPK juga memanggil Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit. Namun, kedua saksi juga berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di luar negeri.
KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Namun, kapan waktu pemanggilan ulang akan dilakukan belum disampaikan KPK.
“Ya, tentunya KPK akan menjadwalkan ulang karena keterangan-keterangan dari saksi yang dijadwalkan hari ini tentu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sebelumnya,” ujarnya.