Marak Tambang Ilegal, Pengawasan Distribusi Komoditas Diperketat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Kekayaan alam Indonesia yang melimpah kerap menggoda sebagian pihak untuk mengambil keuntungan dengan cara ilegal. Terlihat dari masih maraknya tambang ilegal, penyelundupan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Untuk itu, penguatan sinergi antarlembaga menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola, agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Untuk mendorong percepatan perbaikan tata kelola, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung menginisiasi penandatanganan pakta integritas dengan PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Tanjung Pandan dan Kejaksaan Negeri Belitung.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengiriman timah khsususnya dari Pulau Belitung untuk mengurangi kebocoran pendapatan negara, dan mendukung industri timah yang berkelanjutan.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menilai, penandatanganan pakta integritas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dan sektor dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan timah.
“Kolaborasi antara PT Timah dengan Kejaksaan, KSOP Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan, dan Pelindo merupakan bentuk nyata integritas dan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem logistik dan pengiriman mineral timah yang lebih tertib, efisien, akuntabel, transparan serta bebas dari praktik yang merugikan negara,” ucapnya, Jumat (27/6/2025).
PT Timah sebagai BUMN yang bergerak di sektor strategis memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam menciptakan nilai bagi perusahaan dan pemegang saham, tetapi juga dalam memberikan kontribusi optimal kepada negara dan daerah, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang dikelola.
“Kami percaya bahwa sinergi yang dibangun hari ini akan memberikan dampak positif tidak hanya dalam hal peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dalam mendorong praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan, legal, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas timah di Pulau Belitung agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kami menginisiasi ini karena maraknya pengiriman timah yang tidak berdasarkan surat-surat dan dokumen yang lengkap. Kami melibatkan PT Timah sebagai pemegang IUP di Belitung, sehingga kami menginisiasi untuk mulai menertibkan. Sangat disayangkan apabila banyak pendapatan negara harusnya kembali ke negara dan masyarakat tidak kembali lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Bagus menambahkan, Kejaksaan RI terus bergerak memperbaiki tata kelola timah pasca perkara tindak pidana korupsi yang melanda PT Timah Sehingga kejaksaan negeri belitung mendapatkan dukungan penuh dalam upaya perbaikan tata kelola yang juga dilakukan PT Timah.
Dia membeberkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim intelijen maritim Kejaksaan Agung ditemukan aktivitas pengiriman timah dari Pulau Belitung yang dinilai merugikan negara.
“Saat kami melakukan investigasi melalui tim intelijen maritim didapatkan data bahwa beberapa kali pengiriman di Januari yang marak pada hari sabtu dan minggu bisa sampai 2-3 kali. Kami mencatatkan manifest berasama KSOP dan Dishub untuk menganalisa dan mengumpulkan data untuk melaporkan ke tim. Kami mempunyai data dari manifest dari masing-masing pelabuhan,” ujarnya.