Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku hari ini. Sebanyak 1.658 personel gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

    Sekelompok massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa dan sudah mulai berdatangan sejak pagi. Beberapa dari kelompok massa menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Massa tersebut dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Aksi serupa juga rencananya digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, berdasarkan surat pemberitahuan, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan pengamanan dilakukan secara humanis. Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib dan tidak memprovokasi.

    “Kita Total 1.658 personel gabungan dikerahkan. Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (wnv/mea)



    Source link

    Share.