Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Sejumlah massa tampak menggelar unjuk rasa mendukung majelis hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus tersebut.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), massa membawa spanduk dan poster meminta majelis hakim menghukum Hasto. Salah satu spanduk yang dibawa bertulisan ‘#Hasto menggunakan uang pribadi untuk menyuap KPU RI’.

    Mereka juga membawa gambar wajah Hasto dengan tulisan ‘penjarakan Hasto’. Gambar itu dicoret menggunakan tanda silang hitam.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar,” ujar orator di atas mobil komando.

    Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.




    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)Massa demonstrasi dukung hakim vonis penjara Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/haf)







    Source link

    Share.