Jakarta

    Jaksa tidak hanya hadir di daerah-daerah perkotaan saja. Namun, mereka hadir di berbagai wilayah Indonesia termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terbelakang (3T).

    Di tengah keterbatasan daerah 3T, jaksa tetap harus menjaga marwah hukum di Indonesia. Mereka tetap harus menjaga keadilan hukum agar tetap hadir di tengah masyarakat Indonesia.

    Untuk itu program Jejak Jaksa hadir untuk melihat secara langsung peran jaksa-jaksa dalam menjaga keadilan hukum di berbagai daerah di Indonesia, termasuk 3T.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Program Jajak Jaksa ini akan mengupas secara edukatif terkait dengan bagaimana kiprahnya para jaksa-jaksa itu bekerja dalam menjalankan tugasnya sebagai jaksa, tetapi juga sekaligus sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, kehidupan sosialnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada detikcom.

    Harli mengatakan kehadiran program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemaham masyarakat tentang fungsi dan tugas dari kejaksaan itu sendiri. Serta melihat secara langsung kontribusi seorang jaksa dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.

    “Jadi ini juga menjadi tujuan yang akan kita capai melalui program Jejak Jaksa ini. Nah kemudian bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran, fungsi dan tugas Kejaksaan itu sendiri,” jelasnya.

    “Dengan program ini kita harapkan bahwa masyarakat ini bisa lebih mengenal sosoknya jaksa itu tidak hanya secara formal bertugas di kantor atau menjalankan fungsi-fungsi penuntutan peran, fungsi-fungsi lainnya tetapi di masyarakat juga. Kita melihat bagaimana sih sebenarnya kehidupan bersosial dari jaksa itu sendiri,” sambungnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan seorang jaksa termasuk yang di daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Kejaksaan.

    “Dalam Undang-Undang itu juga dijabarkan, dijelaskan terkait dengan kewenangan-kewenangan lainnya yang dimiliki oleh lembaga atau institusi kejaksaan, termasuk di dalamnya melakukan penyidikan, penuntutan, baik terhadap perkara tindak pidana korupsi maupun selaku penyidik dalam perkara HAM berat. Nah, dan juga berfungsi mewakili pemerintah, BUMN, BUMB, dalam perkara perdata,” tuturnya.

    “Jadi, Kejaksaan itu dalam hal ini berfungsi selaku advokat general. Memang kalau kita mengacu, melihat kepada Undang-Undang tentang Kejaksaan ini. Maka Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain misalnya dalam bidang intelijen seperti turut serta melakukan ketertiban umum. Jadi, ketertiban umum ini tentu di dalamnya juga melakukan fungsi-fungsi sosialisasi dan edukasi terkait hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

    Lewat program tersebut, dia berharap masyarakat lebih banyak mengetahui peran jaksa di berbagai daerah di Indonesia.

    “Saya kira sangat baik sekali untuk secara nyata masyarakat bisa menyaksikan bahwa kita para jaksa di daerah itu benar-benar mengorbankan memberikan pengorbanan untuk menjalankan tugasnya secara maksimal,” tutupnya.

    detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

    Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

    Tonton juga video “Di Balik Pemberitaan Kejaksaan Agung” di sini:

    (akn/ega)



    Source link

    Share.