JAKARTA – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub, dan lainnya, membersihkan alat peraga kampanye (APK).

    Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

    Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di sepanjang Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, petugas gabungan mulai menurunkan APK. Kegiatan ini dilakukan pada pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (10/2/2024).

    Terlihat petugas Satpol PP menurunkan sejumlah APK yang banyak terpasang pada sepanjang Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mulai dari bendera partai hingga poster calon legislatif (Caleg) diturunkan para petugas.

    Sementara petugas TNI-Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama penurunan APK dilakukan. Sejumlah dump truck juga disiapkan untuk membawa APK yang nantinya akan dikumpulkan di beberapa lokasi.

    Dari pantauan kami, petugas Satpol PP dibantu dengan sejumlah alat dalam menurunkan APK. Terlihat mereka menggunakan alat penggunting dengan ukuran yang cukup panjang agar memudahkan menurunkan APK yang tergantung di pohon atau tiang lampu jalanan.





    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Petugas Satpol PP juga menggunakan tangga demi memudahkan mereka mengambil spanduk caleg yang terpasang tinggi di pohon. Bukan hanya bendera dan spanduk, stiker yang melekat juga tak luput dari penurunan, di mana petugas menggunakan pisau kecil untuk mengerok stiker tersebut.

    Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.

    KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.



    Source link

    Share.