Jakarta

    Komisi VIII DPR menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai revisi UU Haji disahkan.

    Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Rapat dihadiri oleh Menag Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf hingga Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Untuk rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelengaraan ibadah haji berakhir,” kata Marwan mengawali rapat.

    Dia menyebut hal itu merupakan amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025. Marwan mengatakan UU Haji yang baru disahkan oleh DPR membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.




    “UU ini akan kita jadikan landasan terakhir mungkin. Karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama,” katanya.

    Marwan mengatakan UU Haji yang baru membuat Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Yusuf) menjadi menteri. Dia mengatakan hal itu diatur dalam UU.

    “Nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri, asyik. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari, saya lupa. Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat, Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/haf)







    Source link

    Share.