KPK mengungkapkan fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Menurut KPK, ada dugaan oknum Kementeri Agama (Kemenag) meminta ‘uang percepatan’ yang nilainya ribuan dolar Amerika Serikat (USD) per jemaah.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus ini. Rupanya, uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya telah disetor Khalid ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke Khalid oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.
Nominal Uang Percepatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan ada oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya pada tahun 2024. KPK menyebut nilainya USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag itu diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota, USD 2.400, seperti itu. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota,” kata Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Jumat (19/9/2025).
Kuota haji khusus tambahan itu diduga diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel haji. Salah satu travel yang membeli kuota haji khusus dari oknum Kemenag itu diduga memberi tawaran kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya yang awalnya hendak berangkat haji lewat jalur furoda pada 2024.
Asep menduga Ustaz Khalid tertarik pada tawaran tersebut dan mengumpulkan uang yang diminta lalu diserahkan kepada travel. Dia mengatakan pihak travel juga mengambil keuntungan dari keberadaan kuota haji khusus tambahan itu.
“Itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenag-nya, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujarnya.
Khalid dan para jemaahnya disebut membayar uang percepatan sejumlah USD 2.400. Setelah haji 2024 berakhir, oknum Kemenag itu diduga ketakutan karena ada pansus haji di DPR sehingga mengembalikan uang percepatan itu kepada Khalid.
Duit itulah yang kemudian disita KPK dari Ustaz Khalid dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Asep mengatakan nasib uang tersebut akan ditentukan oleh hakim saat kasus ini mulai diadili.
“Masing-masing berbeda kalau yang jemaahnya, misalnya Ustaz Khalid, dimintanya USD 2.400 dikembaliinnya USD 2.400. Tapi kalau misalkan ada dari travel lain, ya yang masih kita mencari dan menggali dari 400 sekian travel yang ada itu nanti ya sesuai, kalau USD 7.000, ya kita balikin USD 7.000 seperti itu,” ujarnya.
Iming-iming Maktab VIP Jika Bayar ‘Percepatan’
Asep juga mengungkap dugaan iming-iming maktab atau lokasi tenda VIP di Mina dari oknum Kemenag itu. Dia menduga hal itu yang membuat Khalid dan jemaahnya mau membayar uang percepatan untuk berangkat lewat jalur kuota haji khusus tambahan 2024.
“Si oknum pegawai Kemenag ini meyakinkan kepada Ustaz KB itu bahwa ini loh ada furoda khusus dan ini pasti berangkat di tahun ini juga,” kata Asep.
Dia mengatakan maktab yang ditawarkan itu dekat dengan lokasi lempar jumrah atau Jamarat di Mina. Sebagai informasi, jemaah haji reguler biasanya harus jalan kaki kurang lebih 4,5 km sekali perjalanan dari tenda mabit ke lokasi lempar jumrah.
Maka, jemaah haji reguler harus menempuh jarak sekitar 9 Km dengan berjalan kaki di tengah area gurun setiap hendak melempar jumrah. Jemaah haji biasanya menghabiskan 3 hari untuk mabit di Mina. Jika ditotal, jemaah haji harus berjalan kaki sekitar 27 Km selama proses puncak haji di Mina.
Nah, oknum Kemenag itu diduga menawarkan lokasi tenda atau maktab yang lebih dekat dengan Jamarat. Jemaah haji khusus memang biasanya mendapat lokasi tenda yang lebih dekat ke tempat lempar jumrah.
Asep menduga hal itulah yang membuat Ustaz Khalid dan jemaahnya mau berpindah dari haji furoda ke haji khusus. Ustaz Khalid menjelaskan hal serupa. Dia mengaku mau beralih ke haji khusus karena awalnya lokasi tenda haji furoda berada cukup jauh dari Jamarat.
“Kemudian terkait dengan penginapan yang dekat dengan tempat jumrah dan lain-lain itu salah satu yang mengapa Ustaz KB ini kemudian mau gitu ya dari haji furoda pindah ke haji khusus,” kata Asep.
Asep mengungkap kemungkinan modus itu juga terjadi di agen travel lain. KPK sejauh ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Halaman 2 dari 5
(haf/haf)