Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) merupakan kementerian baru, yang dibentuk di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya urusan keimigrasian dan permasyarakatan berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Presiden Prabowo yang resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, memang memisahkan urusan-urusan negara yang sebelumnya di bawah Kemenkumham menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, lalu Kementerian HAM.

    Malam hari usai pelantikan, Presiden mengumumkan nama-nama 48 nama menteri serta 59 wakil menteri yang akan bertugas di Kabinet Merah Putih. Adalah Jenderal Purnawirawan Agus Andrianto yang ditunjuk sebagai Menteri Imipas, dan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dikutip dari situs Kementerian Imipas, Kamis (7/8/2025), Menteri Agus dan Wamen Silmy, bersama menteri dan wamen lainnya kemudian resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024). Pelantikan para menteri dan wamen Kabinet Merah Putih berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 tanggal 20 Oktober 2024.

    Puluhan wakil menteri di jajaran Kabinet Merah Putih resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini.Foto: Puluhan wakil menteri di jajaran Kabinet Merah Putih resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini. (Dok. Youtube Sekretariat Presiden)

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian Imipas berada di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Nomenklatur Kemenko Kumham Imipas pertama kali disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 perpres tersebut. Kemudian Kemenimipas pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 7; Kementerian Hukum pada Pasal 5; dan Kementerian HAM pada Pasal 6.

    Menteri Hukum Andi Agtas Supratman, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dan Menteri Imipas Agus Andrianto menyepakati Keputusan Bersama Nomor MHH-2.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MHA-3.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MIP-4.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imipas pada Masa Transisi pada 28 Oktober 2024. Kesepakatan ini diperlukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing.

    Presiden Prabowo menandatangani penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 5 November 2024. Yang direspons dengan terbitnya Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tanggal 19 November 2024.

    Menteri Imipas Agus Andrianto melantik sejumlah Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025).Menteri Imipas Agus Andrianto melantik sejumlah Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025). Foto: dok. istimewa

    Berdasarkan Pasal 7 Permen tersebut, Kementerian Imipas terdiri atas:
    – Sekretariat Jenderal;
    – Inspektorat Jenderal;
    – Direktorat Jenderal Imigrasi;
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
    – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    – Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
    – Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum;
    – Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi;
    – Pusat Strategi Kebijakan;
    – Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik.

    Setelah memiliki acuan struktur organisasi dan tata kerja, Menteri Agus menetapkan dan melantik 33 Pimpinan Tinggi Pratama di berdasarkan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-17.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 28 November 2024. Pelantikan berlangsung di Aula Adiwinata, Gedung Kemenimipas, Jakarta.

    Menteri Imipas juga menetapkan ketentuan di tingkat wilayah melalui Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan Permen Imipas Nomor 4 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 20 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah masing-masing 33 kantor dengan rincian:
    – Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe A berjumlah 10 dan Tipe B berjumlah 23 kanwil; dan
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe A berjumlah 14 Tipe B berjumlah 19 kanwil.

    Setelah melantik Pimpinan Tinggi Madya dan meluncurkan lambang Kemenimipas, pada 14 Januari 2025 Menteri Imipas melantik 33 Kepala Kanwil dan 11 pejabat setara Eselon II di lingkungan Dirjen Imigrasi. Pun melantik 33 Kepala Kanwil dan 6 pejabat setara Eselon II di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan pada 10 Januari 2025.

    Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok Imipas)Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok Imipas)

    (aud/knv)



    Source link

    Share.