Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Oknum prajurit TNI Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, berinisial MIP. Peran Kopda FH pun mulai terkuak dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Eras, Adrianus Agal. Eras merupakan salah satu tersangka yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Adrianus menjelaskan kliennya sudah lama mengenal Kopda FH. Pada 18 Agustus 2025, Kopda FH menghubungi Eras untuk mengajaknya “bekerja,” yakni menjemput paksa seseorang.
“F ini oknum aparat. Tanggal 18, F telepon Eras ajak ada kerjaan untuk jemput paksa orang,” tutur Adrianus.
Menurut Adrianus, kliennya saat itu tidak tahu siapa sosok yang menjadi target. Namun, Eras menerima ajakan tersebut karena Kopda FH menjamin bahwa target akan diantar kembali ke rumah.