Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan pemberitaan terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang disebut-sebut akan berkantor di Papua. Menurutnya, yang akan berkantor di Papua bukan Wakil Presiden, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Yusril menjelaskan, bahwa penugasan kepada Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril, Rabu (9/7/2025).
Ia menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari setiap provinsi di Papua.