Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berbicara mengenai kemungkinan DPR mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang menjadi inisiasi pemerintah itu hingga kini belum selesai dibahas.
“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” kata Supratman dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.
Supratman mengaku tak masalah apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.
“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen. Sejauh ini, kat Supratman, Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.
(dek/dek)