Jakarta –
Menteri Hukum Supratman menerbitkan surat keputusan (SK) terkait persetujuan perubahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). SK ini menegaskan pengesahan hasil Munas SOKSI pada Mei lalu.
Dalam dokumen yang diterima, SK kepengurusan SOKSI termaktub dalam nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). SK ini diterbitkan 2 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut dijabarkan susunan pengurus dan pengawas:
Ketua Umum: Mukhamad Misbakhun
Sekjen: Puteri Anetta Komarudin
Bendum: Anak Agung Bagus Mahendra Putra
Ketua: Ahmadi Noor Supit.
Sebelumnya, Kader Partai Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030. Misbakhun terpilih lewat Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejak Selasa (20/5) malam.
Keputusan terpilihnya Misbakhun sebagai Ketum SOKSI disampaikan pimpinan sidang pleno Kamarudin. Pimpinan sidang membacakan langsung hasil putusan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI yang baru menggantikan Ketum SOKSI sebelumnya, Ahmadi Noor Supit.
“Mengangkat, menetapkan, dan mengesahkan saudara Dr. H. Mukhamad Misbakhun S.E., M.H sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI masa bakti 2025-2030,” ucap Kamarudin saat membacakan hasil sidang pleno pemilihan Ketum SOKSI, Rabu (21/5).
Setelah resmi diputuskan, Misbakhun selanjutnya menerima pataka atau panji kebesaran SOKSI. Pataka ini sebagai simbol tanggung jawab mengemban amanah untuk memajukan organisasi.
“Saya terima dengan bismillah, dengan mengharapkan pertolongan Allah, dan dengan dukungan kader SOKSI seluruh Indonesia, saya terima pataka ini untuk dikibarkan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tutur Misbakhun.
Tonton juga video “Menkum Minta LMKN Mediasi dengan Asosiasi Hotel-Restoran soal Royalti” di sini:
(idn/gbr)