Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya kini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 di antaranya memenuhi syarat mendapatkan amnesti.
“Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan bberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman di DPR, Kamis (31/7/2025).
Supratman menyebut nantinya akan ada tahapan kedua pemberian amnesti. Pada tahap kedua, direncanakan 1.668 napi akan mendapatkan amnesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Selain itu, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga mendapatkan abolisi. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.
(isa/jbr)