Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi-Foto: Binti Mufarida-Okezone
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana pemerintah mengenai pajak amplop kondangan. Pernyataan ini sebagai jawaban atas ramainya perbincangan mengenai amplop kondangan di acara hajatan bakal kena pajak.
Prasetyo menegaskan pernyataan yang telah disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak yang membantah kabar pungutan pajak untuk amplop kondangan.
“Direktorat Pajak sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Ndak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana memajaki uang dari amplop kondangan. Isu yang membuat banyak orang ‘keringat dingin’ ini pertama kali diungkap Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia mengatakan pemerintah sedang putar otak mencari sumber penerimaan negara baru.
Menanggapi kegaduhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya, tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.