Bendera simbol one oeace/Foto: Istimewa












    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menegaskan negara bisa melarang pengibaran bendera One Piece pada momen Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2025. Pengibaran bendera tersebut bisa dinilai sebagai hal makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Larangan tersebut akan mendapat dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

    Pigai menilai larangan dari negara tersebut merupakan upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa.

    “Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.

    Ia juga menegaskan, larangan tersebut tidak bisa diartikan sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi warga. Sebaliknya, menurut dia, negara melakukan itu demi core of national interest.

    “Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

    (Fetra Hariandja)



    Source link

    Share.