Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Politisi PDIP Guntur Romli menegaskan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP masih tetap dipegang Hasto Kristiyanto. Meski, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Masih (menjabat sebagai sekjen),” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Dalam putusan ini, Guntur telah menduga Hasto akan dipaksakan divonis bersalah. Sebab, menurutnya, kasus ini sejak awal sudah direkayasa dan bernuansa politik.
“Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” sambungnya.
Ia menyampaikan, seharusnya sosok Harun Masiku-lah yang ditangkap. Namun menurutnya, karena kegagalan KPK menangkap Harun, kesalahannya justru dilimpahkan ke Hasto.